Berita KPU Daerah

15 Partai Politik di Lutra Penuhi Syarat Verifikasi

Masamba, kpu.go.id - Sebanyak 15 partai politik (parpol) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi calon peserta pemilu 2019. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lutra menggelar rapat pleno penyerahan berita acara (BA) verifikasi parpol yang mengungkap keterpenuhan parpol menjadi peserta pemilu meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan.

“Rapat Pleno Penetapan partai Politik hari ini adalah akhir dari Verifikasi Faktual Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Lutra Suprianto di Aula Hotel Bukit Indah Masamba Rabu (7/2/2018).

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz, Srianto, Syamsu Rijal, dan Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, kasubag,staf serta perwakilan partai politik.

Ke-15 parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Suprianto menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya proses verifikasi ini. Terutama partai politik serta dukungan dari pemerintah tingkat desa, dusun yang menurut dia telah membantu proses verifikasi sehingga berjalan sesuai yang diharapkan “Jadi kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses karena kerjasama yang baik, yang dilakukan oleh tim KPU dan unsur pemerintah yang ada di desa dan dusun,” tambah Suprianto.

Ditempat yang sama Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz menjelaskan bahwa verifikasi yang telah dijalankan pihaknya tersebut mengacu pada empat regulasi, yaitu Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 5 Tahun 2018. (Ramadhan Iqbal/Endra Baco/ed di2)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,314 kali